| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 50743/KR/PK/01/2024/10.44.018685.02 tertanggal 30 Januari 2024 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kewajiban hutang kepada PENGUGAT hingga perhitungan bulan November 2025 sebesar Rp. 34.040.500,00 (Tiga Puluh Empat Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan, namun apabila TERGUGAT tidak bisa melakukan pembayaran tersebut secara tunai dan seketika kepada PENGUGAT sejak putusan ini dibacakan, maka PENGGUGAT berhak melakukan penjualan melalui lelang yaitu Objek Jaminan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02793, Surat Ukur Tgl. 18/11/2022 No. 02349/SEKARPUTIH/2022 Luas 807 M2, Nama Pemegang Hak WAHYU AJI WIRATNO yang terletak di Desa Sekarputih, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Jawa Timur;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan aset-aset milik TERGUGAT (Bergerak dan Tidak Bergerak) kepada PENGGUGAT, apabila setelah dilakukan penjualan barang jaminan adanya kekurangan pelunasan hutang;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER :
Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |