Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Ngw ANI MURTAFIATUN ANTONIUS RUDY SUSILO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANI MURTAFIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Suwarno, S.H.DkkANI MURTAFIATUN
Tergugat
NoNama
1ANTONIUS RUDY SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SRI ANTORO, S.H., Dan FENDY TRI ARIYANTO, S.H.ANTONIUS RUDY SUSILO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat bahwa Tergugat menyatakan sanggup membongkar dan memindahkan rumah dan perabot semuanya dalam waktu sampai 2 (Dua) tahun (tanggal 02 Juni 2024) dimulai dari tanggal pelunasan pembayaran pada tanggal 02 Juni 2022 dibuat pada tanggal 02 Juni 2022;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membongkar dan memindahkan rumah dan perabot semuanya dalam waktu sampai 2 (Dua) tahun (tanggal 02 Juni 2024) dimulai dari tanggal pelunasan pembayaran pada tanggal 02 Juni 2022;
  4. Menghukum Tergugat atas Cidera Janji (Wanprestasi) untuk membongkar dan memindahkan rumah dan perabot semuanya yang berdiri di atas tanah hak milik Penggugat di Lokasi RT.003 RW.006, Dusun  Gendingan  Kidul, Desa Gendingan,  Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, paling lambat dalam waktu 14 (Empat Belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) atas kerugian Penggugat selama 14 (Empat Belas) bulan lebih tidak bisa menempati atau mengelola tanah yang sudah menjadi hak milik Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan jika tidak melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak