Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi SUGIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN RISWANDARU, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SUGIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.064.130,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat adalah Wanprestasi kepada

Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.064.130,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.675.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.3.389.130,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah). Apabila  Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 15.064.130,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.675.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.3.389.130,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli bukti SHM nomor 1779 dengan luas 1.675M2 terletak di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Pakem yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat ;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli bukti SHM nomor 1779 dengan luas 1.675M2 terletak di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Pakem, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM nomor 1779 dengan luas 1.675M2 terletak di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Pakem untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila  Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak