Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.DEDY RIZAL OKI SARJURI 2.DIAN PUTRI INDAH SARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.326.600,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 34.326.600,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.193.530,- (Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.133.070,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 34.326.600,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.193.530,- (Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.133.070,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 02438 dengan luas 249 M2 terletak di Desa Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Sarjuri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 02438 dengan luas 249 M2 terletak di Desa Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Sarjuri, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM Nomor 02438 dengan luas 249 M2 terletak di Desa Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Sarjuri untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |