Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2025/PN Ngw | LASKAR SANDHI YUDHA, SH | HARI PRASETYO Bin SUHARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1556/M.5.34/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa HARI PRASETYO BIN SUHARTO, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Wahyu Kristiono Dusun Ngawi RT. 001 RW. 003, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Wahyu Kristiono melalui telfon berpura-pura akan mencari rental mobil untuk menjemput orang di Solo, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Wahyu Kristiono, setelah bertemu dengan saksi Wahyu Kristiono terdakwa menyampaikan hendak menyewa kendaraan selama 1 (satu) hari sebelum takbiran sudah akan dikembalikan, lalu terdakwa menanyakan harga sewa kendaraan tersebut selanjutnya saksi Wahyu Kristiono menyampaikan harga sewa seikhlasnya, karena yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa akhirnya saksi Wahyu Kristiono bersedia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF40 warna merah Nopol AE-1075-JV Tahun 1994 kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menggadaikan mobil Toyota Kijang tersebut kepada saksi Tatak Ibnu Sholikin sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. ----------------------------------------------- -------- Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Wahyu Kristiono mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).----------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------- ATAU KEDUA -----------Bahwa Terdakwa HARI PRASETYO BIN SUHARTO, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Wahyu Kristiono Dusun Ngawi RT. 001 RW. 003, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Wahyu Kristiono melalui telfon berpura-pura akan mencari rental mobil untuk menjemput orang di Solo, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Wahyu Kristiono, setelah bertemu dengan saksi Wahyu Kristiono terdakwa menyampaikan hendak menyewa kendaraan selama 1 (satu) hari sebelum takbiran sudah akan dikembalikan, lalu terdakwa menanyakan harga sewa kendaraan tersebut selanjutnya saksi Wahyu Kristiono menyampaikan harga sewa seikhlasnya, karena yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa akhirnya saksi Wahyu Kristiono bersedia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF40 warna merah Nopol AE-1075-JV Tahun 1994 kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menggadaikan mobil Toyota Kijang tersebut kepada saksi Tatak Ibnu Sholikin sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Wahyu Kristiono selaku pemiliknya kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. ------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Wahyu Kristiono mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).----------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |