Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2025/PN Ngw | LASKAR SANDHI YUDHA, SH | EKA SUWANTO Als KADAL Bin SUBAGYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1402 /M.5.34/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa EKA SUWANTO Alias KADAL Bin SUBAGYO bersama-sama dengan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri Bin Muhari (dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di TPU masuk Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, di TPU Dusun Babadan Kulon Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, dan di TPU Dusun Bulakrejo Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri Bin Muhari mendatangi rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri pergi menggunakan sepeda motor Jupiter z warna merah silver tanpa no. pol milik anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri menuju kearah Desa Jogorogo untuk jalan-jalan ngabuburit lalu saat di perjalanan di TPU masuk Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melihat kotak amal dalam kondisi terbuka, mengetahui hal tersebut timbul niat para Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut kemudian Terdakwa memberitahu anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri “Yas kotak amal e mbukak delok delok, isine piro wi” lalu anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa memantau situasi sekitar pada saat melihat isi kotak amal tersebut anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri mengatakan “lumayan-lumayan” kemudian Terdakwa mengatakan “jupuk-jupuk” selanjutnya anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal dengan memasukan tangannya kedalam kotak amal lalu mengambil uang kemudian memasukan uang tersebut ke dalam tas, setelah itu Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri meninggalkan tempat tersebut.-- --------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri Bin Muhari mendatangi rumah Terdakwa lalu Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri pergi menggunakan sepeda motor honda supra fit warna hitam no. pol AE 3973 BZ dengan membawa 1 (satu) buah tas kain warna hijau muda, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah gagang obeng dan 1 (satu) buah tang yang Terdakwa taruh didalam jok motor dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri membawa 1 (satu) buah potongan kawat besi dengan tujuan untuk mengambil uang di dalam kotak amal, kemudian Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri menuju ke arah Kecamatan Paron lalu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa melihat kotak amal di TPU Dusun Babadan Kulon Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi lalu anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri turun dari sepeda motor lalu mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam kotak amal tersebut dengan cara menggunakan potongan kawat besi lalu anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri mencungkil uang yang berada di dalam kotak amal hingga keluar lalu Terdakwa mengambil uang lalu memasukan kedalam tas warna hijau, setelah itu Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri meninggalkan tempat tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri menuju Kecamatan Kedunggalar lalu sekira pukul 20.15 sampai di TPU Dusun Bulakrejo Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi kemudian Terdakwa melihat kotak amal lalu anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa memantau situasi sekitar, kemudian anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri mencoba membuka gembok kotak amal menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan cara mencongkel kotak amal melalui lubang kunci gembok hingga terbuka kemudian anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) dari kotak amal tersebut, namun perbuatan Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri diketahui oleh Saksi Dwi Handono dan warga sekitar kemudian Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri diamankan ke Polsek Kedunggalar.-------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin lingkungan masyarakat sekitar Desa Jogorogo selaku pemiliknya, uang kurang lebih sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin lingkungan masyarakat sekitar Desa Babadan selaku pemiliknya, dan uang kurang lebih sebesar Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin lingkungan masyarakat sekitar Desa Katikan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki. Akibat perbuatan Terdakwa dan anak saksi Muhammad Ilyas Al Fajri, lingkungan masyarakat sekitar Desa Jogorogo mengalami kerugian sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lingkungan masyarakat sekitar Desa Babadan mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan lingkungan masyarakat sekitar Desa Katikan sebesar Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |