| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Ngw | Didik Ariyanto | 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi (BPN Ngawi) Cq. Kepala Kantor: Dekasius Sulle, S.SiT., M.H. 2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kanwil |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Ngw | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Mengadili 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat (BPN Ngawi cq. Kepala BPN Ngawi, Dekasius Sulle) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara: mengabaikan hak ahli waris sah, memfasilitasi pihak luar (Suripto–Sidi), menyembunyikan fakta hukum, serta menyerahkan/menyalahgunakan dokumen negara (SHM No. 2632). 3. Menyatakan SHM No. 2632 atas nama almarhumah Suwarni adalah sah, dan hanya dapat diwariskan kepada ahli waris sah, yakni Didik Ariyanto. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi total Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan perincian:
5. Menyatakan sah dan mengikat tindakan pemblokiran SHM No. 2632 oleh Didik Ariyanto sebagai langkah hukum yang benar, sehingga setiap upaya pihak luar menggugat/menguasai tanah tersebut tidak punya kekuatan hukum. 6. Melarang Tergugat memproses, menerbitkan, atau mengalihkan SHM No. 2632 kepada pihak mana pun selain kepada ahli waris sah (Didik Ariyanto). 7. Menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Sub-Petitum Khusus – Rekomendasi Etik dan Pidana 9. Merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk segera:
10. Merekomendasikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi agar memberi catatan khusus dalam amar putusan supaya aparat penegak hukum (Polres Ngawi / Kejaksaan Negeri Ngawi / KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana, antara lain:
11. Merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap pejabat dan staf BPN Ngawi yang terbukti terlibat. 12. Merekomendasikan kepada PERADI & Organisasi Advokat agar menindak tegas kuasa hukum Suripto–Sidi (Sumingan A.P. Utomo dkk.) karena terbukti berperan sebagai aktor intelektual persekongkolan mafia tanah. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
