Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Ngw WIWIK SULISTIYANI S.Sos. Binti SUPRAPTO Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Ngw
Pemohon
NoNama
1WIWIK SULISTIYANI S.Sos. Binti SUPRAPTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SRI EKO MARTONO, S.H. DKKKepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi
Petitum Permohonan

PRIMER

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi tanggal 8 Juli 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Bahwa PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya