Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. OKKI TRI SUWANDANA Bin SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3279 /M.5.34/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKI TRI SUWANDANA Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  Terdakwa OKKI TRI SUWANDANA Bin SUWANDIbersama dengan ROBI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat diarea persawahan Dusun Kedungprahu Rt.06 Rw.01 Desa Widodaren Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa dan ROBI sepakat untuk mengambil sesuatu barang milik orang lain yang akan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya dengan sasaran berupa sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dipinggir jalan yang dalam keadaan kunci kontak masih tertancap dirumahnya dan apabila berhasil diambil kemudian sepeda motor dijual lalu uang dari hasil penjualan akan dibagi bersama dengan terlebih dahulu dibagi tugas masing-masing Terdakwa bertugas untuk berjaga dengan mengawasi keadaan sekitar sedangkan ROBI bertugas untuk mengambil sepeda motor sasaran selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut dengan berboncengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah milik teman Terdakwa bernama NUR berangkat dari Sragen pergi menuju ke wilayah Kabupaten Ngawi untuk mencari sasaran dan pada saat melintas diarea persawahan Dusun Kedungprahu Rt.06 Rw.01 Desa Widodaren Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Terdakwa melihat  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih nopol AE-3607-LT yang sedang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih menancap dirumahnya kemudian Terdakwa mengurangi laju kendaraannya dan berhenti dalam jarak 2 (dua) meter lalu ROBI turun kemudian berjalan mendekati sepeda motor sasaran lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya ROBI mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih nopol AE-3607-LT milik Saksi MUNIR SUYOTO kemudian dikendarai dan dibawa pergi menuju daerah Tangen kerumah Sdr. KENTUT (belum tertangkap) dan sesampainya dirumah Sdr. KENTUT kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih nopol AE-3607-LT tersebut dijual kepada teman dari Sdr. KENTUT dan laku dengan harga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penjualan sepeda motor dibagi bersama masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), Sdr. KENTUT sebesar Rp 200.000,00 (dua raus ribu rupiah) sedangkan untuk ROBI dan Sdr. NUR mendapatkan bagian Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri hingga kemudian Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya didaerah Kecamatan Ngrambe;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan ROBI (belum tertangkap) tersebut mengakibatkan kerugian bagi Saksi MUNIR SUYOTO sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya