Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Ngw ENDAHS 1.PT. BPR BUANA CITRA SEJAHTERA
2.SITI BUDIHARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDAHS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunadi, SH.,DkkENDAHS
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BUANA CITRA SEJAHTERA
2SITI BUDIHARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. DkkPT. BPR BUANA CITRA SEJAHTERA
2DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. DkkSITI BUDIHARTI
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Madiun)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para pengggat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum  Terhadap PENGGUGAT
  3. Menyatakan tindakan AYDA yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada tahun 2023 cacat Prosedur dan tidak sah, karena dilakukan tanpa pemberitahuan dan penilaian yang wajar atas obyek jaminan Milik PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan Rencana Pelelangan Aset pada tanggal 25 November melalui Turut Tergugat Tidak mempunyai kekuatan Hukum, dan harus dihentikan, sampai adanya Putusan yang berkekuatan tetap;
  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Debitur yang Beriktikad Baik dalam Menyelesaikan kewajibanya kepada TERGUGAT
  6. Menyatakan Tindakan TERGUGAT I yang Langsung  Melaksanakan Lelang Ekseskusi hak tanggungan atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak  NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi Atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 melalui TURUT TERGUGAT, tanpa memberi Kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan penyelesaian Kewajiban melalui Penjualan dibawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang – Undang Hak Tanggungan adalah bentuk Pengabaian asas Iktikad baik, kepatutan dan keadilan;  
  7. Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mempertimbangkan Iktikad baik PENGGUGAT dan/atau Mengabaikan Iktikad Baik PENGGUGAT yang telah berupaya menyelesaikan kewajiban hutangnya dengan cara menjual obyek yang lain  miliknya sendiri;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan atau setidak – tidaknya  menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan milik PENGGUGAT atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi  atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 melalui TURUT TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk menghormati Iktikad Baik PENGGUGAT dan memberikan kesempatan waktu yang layak bagi PENGGUGAT untuk melaksanakan Penjualan aset milik nya yang lain , untuk membeli Aset yang menjadi obyek sengketa yaitu SHM atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 dengan NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi
  10. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas Objek Jaminan atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi  atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 agar tidak dialihkan atau dilelang selama perkara ini berjalan sampai berkekuatan Hukum tetap
  11. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng  untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 950.000.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp150.000.000,- kepada Penggugat;
  13. Menghukum Para TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dari Perkara ini

 

SUBSIDER

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak