| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. Dkk | PT. BPR BUANA CITRA SEJAHTERA | | 2 | DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. Dkk | SITI BUDIHARTI |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para pengggat untuk seluruhnya
- Menyatakan PARA TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT
- Menyatakan tindakan AYDA yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada tahun 2023 cacat Prosedur dan tidak sah, karena dilakukan tanpa pemberitahuan dan penilaian yang wajar atas obyek jaminan Milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan Rencana Pelelangan Aset pada tanggal 25 November melalui Turut Tergugat Tidak mempunyai kekuatan Hukum, dan harus dihentikan, sampai adanya Putusan yang berkekuatan tetap;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Debitur yang Beriktikad Baik dalam Menyelesaikan kewajibanya kepada TERGUGAT
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT I yang Langsung Melaksanakan Lelang Ekseskusi hak tanggungan atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi Atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 melalui TURUT TERGUGAT, tanpa memberi Kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan penyelesaian Kewajiban melalui Penjualan dibawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang – Undang Hak Tanggungan adalah bentuk Pengabaian asas Iktikad baik, kepatutan dan keadilan;
- Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mempertimbangkan Iktikad baik PENGGUGAT dan/atau Mengabaikan Iktikad Baik PENGGUGAT yang telah berupaya menyelesaikan kewajiban hutangnya dengan cara menjual obyek yang lain miliknya sendiri;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan atau setidak – tidaknya menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan milik PENGGUGAT atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 melalui TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghormati Iktikad Baik PENGGUGAT dan memberikan kesempatan waktu yang layak bagi PENGGUGAT untuk melaksanakan Penjualan aset milik nya yang lain , untuk membeli Aset yang menjadi obyek sengketa yaitu SHM atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 dengan NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas Objek Jaminan atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.21.000015327.0 yang terletak di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi atas nama Suparjan Yusuf dengan luas 298 m2 agar tidak dialihkan atau dilelang selama perkara ini berjalan sampai berkekuatan Hukum tetap
- Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 950.000.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp150.000.000,- kepada Penggugat;
- Menghukum Para TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dari Perkara ini
SUBSIDER
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |