Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat Untuk seluruh nya
- Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera janji/Wanprestasi,dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian yang telah Di sepakati.
- Menyatakan bahwa perjanjian atau surat per nyataan jual beli yang di buat pada tanggal,11 juni 2022 Antara PENGGUGAT Dan Para TERGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah Rumah berdasarkan Sertifikat Hak milik No.05452 dengan luas 786 m2 ( Tujuh ratus Delapan Puluh Enam meter persegi ) atas NamaSOBIRIN yang terletak di Desa Beran kecamatan Ngawi kabupaten Ngawi yang menjadi obyek jual beli menjadi milik PENGGUGAT.
- Menetapkan bahwa Rumah Tanah Dengan Sertifikat hak milik milik nomor 05452 dengan luas 786 m2 ( Tujuh Ratus Delapan Pukuh Enam meter persegi ) atas Nama SOBIRIN yang menjadi obyek Jual beli secara sah menjadi milik PENGGUGAT .
- MenghukumTERGUGAT untuk membayar segala biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan Negeri Ngawi, atau majelis hakim berpendapat lain,Mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adil nya. |