Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH 1.HARNO Bin SAJI
2.WARNO Bin SAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3279 /M.5.34/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARNO Bin SAJI[Penahanan]
2WARNO Bin SAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I HARNO Bin SAJI bersama-sama dengan Terdakwa II WARNO Bin SAJI, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Persawahan masuk Dusun Weru Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana,  “mengambil barang sesuatu, yarng seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

--------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, bermula saat Terdakwa I HARNO Bin SAJI dan Terdakwa II WARNO Bin SAJI mencari belut di persawahan sekitar Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, lalu para Terdakwa melihat traktor yang terdapat mesin dieselnya yang ditinggal di persawahan, kemudian timbul niat Terdakwa I HARNO Bin SAJI untuk mengambil mesin diesel yang terpasang di traktor lalu Terdakwa I HARNO Bin SAJI mengajak Terdakwa II WARNO Bin SAJI untuk mengambil mesin diesel tersebut atas ajakan tersebut Terdakwa II WARNO Bin SAJI bersedia, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I HARNO Bin SAJI dan Terdakwa II WARNO Bin SAJI berangkat dari sragen menuju lokasi Persawahan masuk Dusun Weru, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi dengan mengendarai sepeda motor Honda vario Nomor Polisi AD 6105 AXE warna merah dengan membawa 2 (dua) buah alat kunci pas dan ring ukuran 19 inch sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 18.00 WIB para Terdakwa melihat traktor yang terdapat mesin dieselnya yang ditinggal pemiliknya selanjutnya para Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati traktor tersebut lalu mengeluarkan kunci pas ukuran 19 inch kemudian Terdakwa I HARNO Bin SAJI bersama-sama Terdakwa II WARNO Bin SAJI melepas 4 (empat) baut yang terpasang didudukan mesin diesel dengan rangka tractor menggunakan kunci pas ukuran 19 inch,  setelah baut tersebut terlepas lalu para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin diesel traktor merk Yanmar model TF85 NL-DI warna merah dengan cara diangkat secara bersama-sama keatas jok sepeda motor selanjutnya para Terdakwa meninggalkan tempat tersebut lalu menyimpan mesin diesel tersebut di rumahnya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 para Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LUGAS ABDI DHARMA berikut barang bukti dibawa ke Polres Ngawi. ------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa  Terdakwa I HARNO Bin SAJI dan Terdakwa II WARNO Bin SAJI mengambil 1 unit mesin diesel merk Yanmar model TF85 NL-DI warna merah tanpa sepengetahuan dan seijin saksi LAMIYO selaku pemiliknya dengan maksud dan tujuan untuk dijual. Atas kejadian tersebut saksi LAMIYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya