Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Ngw TUPIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUPIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Arif Widodo, S.H.DkkTUPIYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada dokumen:
  1. Dalam KTP NIK : 3521010102810004, tertulis nama Pemohon Tupiyani, tahun lahir 1969, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertanggal 27 Februari 2023.
  2. Dalam KK (Kartu Keluarga) No: 3521051702068559, tertulis nama Pemohon Tupiyani, tahun lahir 1962, dengan nama Ayah SUPI ibu DIPOSONO, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertanggal 27 November 2012;
  3. Dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor : 424/23/XII/2012, tertulis nama Pemohon Tupiyani , tahun lahir 1962, dengan nama Ayah DIPOSONO, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi pada tanggal 08 November 2012.
  4. Dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No: 1418/Dis/1999 tertulis nama Pemohon Tupi Yani, tahun lahir 1962 yang merupakan seorang anak dari pasangan suami dan istri yaitu DIPOSONO dan RAME, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sragen tertanggal 23 Februari 1999;
  5. Dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 0440/KLT/2005, tertulis nama Pemohon Tupiani, yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Ngawi pada tanggal 02 Februari 2005.

Adalah Satu Orang yang Sama, dan untuk kedepannya nama yang dipergunakan adalah Tupiyani, tahun lahir 1962 dengan nama Ayah DIPOSONO Ibu RAME.

3.Membebankan biaya perkara pada PEMOHON.

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak