Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2016/PN Ngw 1.SUMIRAH
2.SUPARNO
1.PT. Bank Rakyat Indonesia
2.KPKNL Madiun
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
4.Harjito
5.Dodi Wahyu Budiarso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2016/PN Ngw
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIRAH
2SUPARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGITO, S.HSUMIRAH
2SUGITO, S.HSUPARNO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
2KPKNL Madiun
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
4Harjito
5Dodi Wahyu Budiarso
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHID SUTANTO,SHKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
2FINUS SUPARNO,A.PtnhKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
3Nurhadi,SHPT. Bank Rakyat Indonesia
4Nathania Arlinesari,SHPT. Bank Rakyat Indonesia
5Irwan Tricahyono,SHPT. Bank Rakyat Indonesia
6Rizqi Budi Sutrisno,SHPT. Bank Rakyat Indonesia
7Martina N. AfiantiPT. Bank Rakyat Indonesia
8Edih SuryadiPT. Bank Rakyat Indonesia
9Rizia YasmindaPT. Bank Rakyat Indonesia
10Erwin KristiyantoPT. Bank Rakyat Indonesia
11Arief WicaksonoPT. Bank Rakyat Indonesia
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan I dengan dibantu Terlawan II melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas nama debitur Sumirah, berupa:
    1. Tanah sertifikat hak milik No.404 tanggal 22/08/1996 atas nama Sumirah;
    2.  Tanah sertifikat hak milik No.505 tanggal 06/06/2003 atas nama Sumirah dan telah terjual dengan harga Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dibeli oleh Terlawan IV dan Terlawan V, adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran
  3. Memerintahkan Terlawan I untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan atas nama debitur Sumirah (Pelawan I) tersebut;
  4. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan dan atau mengganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan Terlawan I yang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut kepada Para Pelawan sebesar Rp 400.000.000 (empat Ratus Juta Rupiah);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  6. Memerintahkan Para Terlawan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak