Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.TOTOK DARYOTO 2.Sumarniningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 290.560.379,00 | |||||||||
Petitum |
kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat posisi Bulan Agustus 2024 sebesar Rp.290.560.379,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.155.759.152,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan bunga sebesar Rp.52.698.001,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Satu Rupiah) dan Secondary Accrued Interest sebesar Rp.82.103.226,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). 3.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp.290.560.379,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.155.759.152,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan bunga sebesar Rp.52.698.001,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Satu Rupiah) dan Secondary Accrued Interest sebesar Rp.82.103.226,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
4.Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 2709 dengan luas 92 M2 terletak di Desa Karangasri Kec Ngawi Kab. Ngawi atas nama Totok Daryoto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 5.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 2709 dengan luas 92 M2 terletak di Desa Karangasri Kec Ngawi Kab. Ngawi atas nama Totok Daryoto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 2709 dengan luas 92 M2 terletak di Desa Karangasri Kec Ngawi Kab. Ngawi atas nama Totok Daryoto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |