Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Ngw Hayatun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hayatun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon di KTP  NIK: 3521110708570003, KK Nomor: 3521112302066590 tertulis nama Pemohon HAYATUN dan nama Ayah Pemohon SUMADI dengan tanggal lahir 07 Agustus 1957, pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 642/20/VIII/1978 tertulis nama Pemohon TUMAJA dan nama ayah Pemohon yaitu SAHIB, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3521-LT-13062022-0032 dan Ijazah anak Nomor:  DN-05 DI 0176978 tertulis nama Pemohon HAYATUN adalah satu orang yang sama dan nantinya nama yang dipergunakan adalah HAYATUN Bin SUMADI dengan tanggal lahir 07 Agustus 1957;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak