Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Ngw DEWI NANIK MAHARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI NANIK MAHARANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan anak yang bernama SANGKEN AYU DEWI SAPUTRI lahir di Ngawi, 02 Juli 2011 dibawah perwalian Pemohon sebagai Ibu Kandungnya;
  3. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wakil dari/ atau wali dari anak SANGKEN AYU DEWI SAPUTRI untuk melakukan perbuatan hukum berupa mengajukan permohonan balik nama tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 242  yang terletak di Kelurahan Kresikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, atas nama ANDI EKO SAPUTRO seluas 600 m?2; menjadi atas nama Pemohon (DEWI NANIK MAHARANI),
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak