Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Sugiwan
2.Supini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Sugiwan
2Supini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.467.778,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat per tanggal 03 September 2024 sehingga pinjaman para tergugat menunggak dengan total sebesar Rp. Rp.106.467.778,- (Seratus Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 88.312.867,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dan bunga sebesar Rp.18.154.902,- (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp.106.467.778,- (Seratus Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 88.312.867,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dan bunga sebesar Rp.18.154.902,- (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 1752 dengan luas 6870 m2 terletak di Ingasrejo Desa Beran Kceamatan Ngawi Kab. Ngawi atas nama Supini. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 1752 dengan luas 6870 m2 terletak di Ingasrejo Desa Beran Kceamatan Ngawi Kab. Ngawi atas nama Supini, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan SHM Nomor 1752 dengan luas 6870 m2 terletak di Ingasrejo Desa Beran Kceamatan Ngawi Kab. Ngawi atas nama Supini untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak