Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Zakki Zulfikli Rofiq
2.Tri Haryani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU KURNIANINGTYAS, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Zakki Zulfikli Rofiq
2Tri Haryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.334.005,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 57.334.005,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 38.789.049,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Emapt Puluh Sembilan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.535.956,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 57.334.005,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 38.789.049,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Emapt Puluh Sembilan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.535.956,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 300 M2 terletak di Desa Warukkalong Kec. Kwadungan Kab. Ngawi atas nama Sawiyem yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 300 M2 terletak di Desa Warukkalong Kec. Kwadungan Kab. Ngawi atas nama Sawiyem, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

4.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM dengan luas 300 M2 terletak di Desa Warukkalong Kec. Kwadungan Kab. Ngawi atas nama Sawiyem untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

5.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak