Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw | Sri yanti | Bank Central Asia. Tbk Berkedudukan Di Jakarta Cq PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ngawi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngawi untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ngawi untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah Seluas 500 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 360, Atas Nama SRI YANTI, Surat Ukur 1053/1975, beserta Rumah yang berada diatasnya terletak di : Desa Margomulyo, Jl. RA. Kartini No. 34, Rt. 4 Rw. 3 Dsn. Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Rovinsi Jawa Timur MILIK PELAWAN; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan; 3. Menyatakan Permohonan Eksekusi atas sebidang tanah Seluas 500 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 360, Atas Nama SRI YANTI, Surat Ukur 1053/1975, beserta Rumah yang berada diatasnya terletak di : Desa Margomulyo, Jl. RA. Kartini No. 34, Rt. 4 Rw. 3 Dsn. Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Rovinsi Jawa Timur Milik Pelawan oleh Terlawan I, dinyatakan Ditolak Demi Hukum; 4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Seluas 500 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 360, Atas Nama SRI YANTI, Surat Ukur 1053/1975, beserta Rumah yang berada diatasnya terletak di : Desa Margomulyo, Jl. RA. Kartini No. 34, Rt. 4 Rw. 3 Dsn. Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Rovinsi Jawa Timur; 5. Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tidak dapat mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, dikarenakan belum ada Putusan tentang Wanprestasi Yang Berkekuatan Hukum Tetap; 6. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |