Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw Sri yanti Bank Central Asia. Tbk Berkedudukan Di Jakarta Cq PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri yanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA RAHAYU, SH.,MH. DkkSri yanti
Tergugat
NoNama
1Bank Central Asia. Tbk Berkedudukan Di Jakarta Cq PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ngawi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngawi  untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ngawi untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah Seluas 500 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 360, Atas Nama  SRI YANTI, Surat Ukur 1053/1975, beserta Rumah yang berada diatasnya terletak di :  Desa Margomulyo, Jl. RA. Kartini No. 34, Rt. 4 Rw. 3 Dsn. Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Rovinsi Jawa Timur MILIK PELAWAN;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;

3. Menyatakan Permohonan Eksekusi atas sebidang tanah Seluas 500 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 360, Atas Nama  SRI YANTI, Surat Ukur 1053/1975, beserta Rumah yang berada diatasnya terletak di :  Desa Margomulyo, Jl. RA. Kartini No. 34, Rt. 4 Rw. 3 Dsn. Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Rovinsi Jawa Timur Milik Pelawan oleh Terlawan I, dinyatakan Ditolak  Demi Hukum;

4.  Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Seluas 500 M2 sesuai Sertfikat Hak Milik (SHM) No : 360, Atas Nama  SRI YANTI, Surat Ukur 1053/1975, beserta Rumah yang berada diatasnya terletak di :  Desa Margomulyo, Jl. RA. Kartini No. 34, Rt. 4 Rw. 3 Dsn. Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Rovinsi Jawa Timur;

5.  Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi        tidak dapat mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, dikarenakan belum ada Putusan tentang Wanprestasi Yang Berkekuatan Hukum Tetap;

6. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Ngawi  berpendapat lain, maka :

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak