Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Ngw SUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN 1.Ibu INDARTI
2.Bapak NUR GUNTORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEMBONG PRAMONO SATYASUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN
Tergugat
NoNama
1Ibu INDARTI
2Bapak NUR GUNTORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkkIbu INDARTI
2CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkkBapak NUR GUNTORO
Turut Tergugat
NoNama
1Bapak DI alias Mbah DI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkkBapak DI alias Mbah DI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata PEMBATALAN JUAL BELI TANAH-SAWAH HAK MILIK IBU SUMARTI WALIKUN, SERTIFIKAT NO. 907 A/N NY. SUMARTI WALIKUN DAN PENGHENTIAN PEKERJAAN PENGGARAPAN TANAH-SAWAH TERHADAP PENGUASAAN SECARA TIDAK SAH OLEH Ibu INDARTI dan Bapak NUR GUNTORO dan Pak DI Alias MBAH DI serta Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Ibu Sumarti Walikun sebagai Pemilik Sah Tanah Sawah bersertifikat No. 907 a/n SUMARTI WALIKUN luas : 5420 m2 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ngawi. dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    • ;
  3. Menyatakan barang sengketa perkara ini yaitu Tanah Sawah bersertifikat No. 907 a/n SUMARTI WALIKUN, luas : 5420 m2 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ngawi adalah Hak Milik Ibu SUMARTI WALIKUN dan telah dibatalkan proses jual beli yang belum diselesaikan/tidak selesai dibayar pada tahun 2000 ;
  4. menyatakan proses jual beli tanah sawah sertifikat No. 907 a/n SUMARTI WALIKUN dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ngawi hak milik penggugat Cacat Hukum sehingga Batal Demi Hukum
  5. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, dan Turut Tergugat menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara serta merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada Penggugat dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini;
  9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

Dan Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seAdil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak