Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum ;
- Menyatakan pembelian objek tanah seluas 300 m2 oleh Pelawan kepada alm. Sukono adalah pembelian yang sah;
- Menyatakan Pelawan adalah subjek hukum yang berkah atas tanah 300 m2 yang terletak di Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi;
- Menyatakan perbuatan SUKONO menjaminkan SHM No.71 kepada TERLAWAN I, adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tidak sah permohonan Eksekusi Pengosongan aset Lelang tanggal 31 Januari 2024 dari saudara PARJI yang beralamat di Dsn. Pilang RT/RW 003/002 Desa Ngrompo Kec. Pangkur Kab. Ngawi, berdasarkan risalah lelang No.108/50/2021, tertanggal 03 Juni 2021 atas sebidang tanah SHM No. 71 dengan luas 2.415 m2;
- Menyatakan bahwa objek jual beliĀ yang telah dibeli secara sah oleh Pelawan kepada alm. SUKONO seluas 300 m2 bukanlah objek lelang;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan (ex aequo et bono). |