Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Ngw JAERAH 1.SUYATMI
2.BAMBANG SETIA WIBOWO
3.BAGUS SETIA BUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAERAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. I, Dkk.JAERAH
Tergugat
NoNama
1SUYATMI
2BAMBANG SETIA WIBOWO
3BAGUS SETIA BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat Untuk seluruh nya;
  2. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera janji/Wanprestasi,dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian yang telah Di sepakati;
  3. Menyatakan bahwa perjanjian atau surat per nyataan jual beli yang di buat pada tanggal,16 februari 1992 Antara PENGGUGAT Dan almarhum sukono yang di ketahui oleh  TERGUGAT I ( satu ) adalah sah dan mengikat secara hokum;
  4.  Menghukum TERGUGAT untuk kooperatip melakukan prestasi melakukan pengurusan sertifikat hak milik terhadap penggugat pada kantor pertanahan kabupaten ngawi ;
  5. Menetapkan bahwa tanah dengan petok atas nama Kromoharjo / Sukardin dengan nomor persil 39 adalah sah milik penggugat;
  6. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya- biaya yang timbul dalam  perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan Negeri Ngawi, atau majelis hakim berpendapat lain,Mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adil nya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak