Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ngw Aditya Putra Pamungkas Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATIM Cq Kapolres Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Ngw
Pemohon
NoNama
1Aditya Putra Pamungkas
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATIM Cq Kapolres Ngawi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adang Oktori. D.P, S.H., M.H DkkPemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATIM Cq Kapolres Ngawi
Petitum Permohonan
PRIMAIR :
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan atau tidak prosedural dan batal demi hukum beserta akibatnya;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya