Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Ngw Mabrur Zamzam Agung Nugroho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mabrur Zamzam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Widodo, S.Fil., S.H., M.H. dan Abdus Salam, S.H.,M.H.Mabrur Zamzam
Tergugat
NoNama
1Agung Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Agung Setiawan
2Nur Ismiati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian tentang pengembalian dana haji tertanggal 30 Juni 2025 sah dan mengikat para pihak.
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas perjanjian pengembalian dana haji tertanggal 30 Juni 2025.
  4. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana ibadah haji kepada Penggugat sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Pihak-pihak dalam perkara ini untuk patuh dan tunduk pada isi putusan.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak