Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/M.5.34/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Arif Widodo, S.H.DkkTUNIK HANDAYANI Binti SURYONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar Kos masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melqkukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bermula pada tahun 2021 Terdakwa dikenalkan oleh temannya kepada Saudara Wahyu lalu Terdakwa berkomunikasi dengan saudara Wahyu melalui inbox facebook kemudian saudara Wahyu menawarkan untuk bekerja membantu atau menjadi perantara menjualkan sabu milik saudara Wahyu atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara Anggit melalui whatsapp untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dan ¼ (seprempat) gram, lalu Terdakwa menghubungi saudara Wahyu melalui whatsapp bahwa ada seseorang yang memesan sabu, kemudian saudara Anggit mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah uang masuk ke akun DANA milik Terdakwa, Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening bank milik saudara Wahyu sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang diterima oleh saudara Wahyu lalu Terdakwa diberi shareloc tempat sabu diranjau oleh saudara Wahyu, selanjutnya shareloc yang diberikan saudara Wahyu diteruskan Terdakwa kepada saudara Anggit, setelah itu sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kamar Kos masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi lalu pada saat anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan No SIM Card 083129094222 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No SIM Card 083129096123 milik Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan shareloc ranjau sabu, lalu Terdakwa diminta oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menunjukan tempat tersebut, kemudian setelah sampai di tempat tersebut ditemukan, barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian:

  1. 1 (satu) buah sedotan warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto ± 0,790 (nol koma tujuh ratus sembilan puluh) gram (ditemukan diranjau di depan SDN  2 Pelem selatan Benteng Pendem).
  2. 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto ± 0,180 (nol koma serratus delapan puluh) gram (ditemukan diranjau pada cor selatan lampu merah PDAM).

--------Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,   terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. : 03087/NNF/2025 tanggal 9 April 2025 dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan:

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 05565/2025/NNF dan 05566/2025/NNF pada uji pendahuluan  (+) positip narkotika, dan pada uji konfirmasi (+) positip metamfetamina.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05565/2025/NNF,- dan 05566/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar kos-kosan masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ,”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------Bermula pada tahun 2021 Terdakwa dikenalkan oleh temannya kepada Saudara Wahyu lalu Terdakwa berkomunikasi dengan saudara Wahyu melalui inbox facebook kemudian saudara Wahyu menawarkan untuk bekerja membantu atau menjadi perantara menjualkan sabu milik saudara Wahyu atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara Anggit melalui whatsapp untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dan ¼ (seprempat) gram, lalu Terdakwa menghubungi saudara Wahyu melalui whatsapp bahwa ada seseorang yang memesan sabu, kemudian saudara Anggit mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah uang masuk ke akun DANA milik Terdakwa, Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening bank milik saudara Wahyu sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang diterima oleh saudara Wahyu lalu Terdakwa diberi shareloc tempat sabu diranjau oleh saudara Wahyu, selanjutnya shareloc yang diberikan saudara Wahyu diteruskan Terdakwa kepada saudara Anggit, setelah itu sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kamar Kos masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi lalu pada saat anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan No SIM Card 083129094222 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No SIM Card 083129096123 milik Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan shareloc ranjau sabu, lalu Terdakwa diminta oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menunjukan tempat tersebut, kemudian setelah sampai di tempat tersebut ditemukan, barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian:

  1. 1 (satu) buah sedotan warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto ± 0,790 (nol koma tujuh ratus sembilan puluh) gram (ditemukan diranjau di depan SDN  2 Pelem selatan Benteng Pendem).
  2. 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto ± 0,180 (nol koma serratus delapan puluh) gram (ditemukan diranjau pada cor selatan lampu merah PDAM).

--------Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,   terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.:03087/NNF/2025 tanggal 9 April 2025 dengan hasil sebagai berikut:

 

Pemeriksaan:

 

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Nomor barang bukti : 05565/2025/NNF dan 05566/2025/NNF pada uji pendahuluan  (+) positip narkotika, dan pada uji konfirmasi (+) positip metamfetamina.

 

Kesimpulan:

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05565/2025/NNF,- dan 05566/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya