Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2025/PN Ngw | LASKAR SANDHI YUDHA, SH | TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1234/M.5.34/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa Terdakwa TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar Kos masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melqkukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bermula pada tahun 2021 Terdakwa dikenalkan oleh temannya kepada Saudara Wahyu lalu Terdakwa berkomunikasi dengan saudara Wahyu melalui inbox facebook kemudian saudara Wahyu menawarkan untuk bekerja membantu atau menjadi perantara menjualkan sabu milik saudara Wahyu atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara Anggit melalui whatsapp untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dan ¼ (seprempat) gram, lalu Terdakwa menghubungi saudara Wahyu melalui whatsapp bahwa ada seseorang yang memesan sabu, kemudian saudara Anggit mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah uang masuk ke akun DANA milik Terdakwa, Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening bank milik saudara Wahyu sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang diterima oleh saudara Wahyu lalu Terdakwa diberi shareloc tempat sabu diranjau oleh saudara Wahyu, selanjutnya shareloc yang diberikan saudara Wahyu diteruskan Terdakwa kepada saudara Anggit, setelah itu sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kamar Kos masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi lalu pada saat anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan No SIM Card 083129094222 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No SIM Card 083129096123 milik Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan shareloc ranjau sabu, lalu Terdakwa diminta oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menunjukan tempat tersebut, kemudian setelah sampai di tempat tersebut ditemukan, barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian:
--------Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. : 03087/NNF/2025 tanggal 9 April 2025 dengan hasil sebagai berikut: Pemeriksaan: Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut: Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05565/2025/NNF,- dan 05566/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa TUNIK HANDAYANI Binti SURYONO, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar kos-kosan masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ,”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------ --------Bermula pada tahun 2021 Terdakwa dikenalkan oleh temannya kepada Saudara Wahyu lalu Terdakwa berkomunikasi dengan saudara Wahyu melalui inbox facebook kemudian saudara Wahyu menawarkan untuk bekerja membantu atau menjadi perantara menjualkan sabu milik saudara Wahyu atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara Anggit melalui whatsapp untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dan ¼ (seprempat) gram, lalu Terdakwa menghubungi saudara Wahyu melalui whatsapp bahwa ada seseorang yang memesan sabu, kemudian saudara Anggit mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah uang masuk ke akun DANA milik Terdakwa, Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening bank milik saudara Wahyu sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang diterima oleh saudara Wahyu lalu Terdakwa diberi shareloc tempat sabu diranjau oleh saudara Wahyu, selanjutnya shareloc yang diberikan saudara Wahyu diteruskan Terdakwa kepada saudara Anggit, setelah itu sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kamar Kos masuk Jalan Trunojoyo GG Mayang Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi lalu pada saat anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan No SIM Card 083129094222 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No SIM Card 083129096123 milik Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan shareloc ranjau sabu, lalu Terdakwa diminta oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menunjukan tempat tersebut, kemudian setelah sampai di tempat tersebut ditemukan, barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian:
--------Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Labfor Polda Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.:03087/NNF/2025 tanggal 9 April 2025 dengan hasil sebagai berikut:
Pemeriksaan:
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Nomor barang bukti : 05565/2025/NNF dan 05566/2025/NNF pada uji pendahuluan (+) positip narkotika, dan pada uji konfirmasi (+) positip metamfetamina.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05565/2025/NNF,- dan 05566/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu.--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |