Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SUNARDI
2.SUMARMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUGUH HARIANTO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SUNARDI
2SUMARMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.287.694,00
Petitum

1.mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menghuum peruatan Tergugat I adalah Wanprostasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.36.287,694,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ) dengan rincian Pokok sebesar pokok sebesar Rp. 28.123,023-(Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 8.164.671,-(Delapan Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 36.287,694,-(Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.28.123,023- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 8.164.671,- (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SPPT dengan luas 300 M2 terletak di Desa Pucangan Kec.Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Sunardi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SPPT dengan luas 300 M2 di Desa Pucangan Kec.Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Sunardi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SPPT dengan luas 300 M2 di Desa Pucangan Kec.Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Sunardi, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak