------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN DIO MUKTI Bin DIDIK DARMADI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Halaman Rumah di Dusun Mengger Rt. 01 Rw.05 Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi , ”Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 06.45 WIB Terdakwa bersama dengan WIDI berangkat ke sekolah dengan berboncengan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam milik Terdakwa dan pada saat melintas di Dusun Mengger Rt. 01 Rw.05 Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk GL yang sudah dimodifikasi menjadi CB warna merah Nomor Polisi K-3810-KP yang sedang diparkir oleh pemiliknya dihalaman sebuah rumah karena sudah lama Terdakwa berkeinginan untuk memiliki sendiri sepeda motor jenis CB tetapi belum memiliki uang untuk membeli sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya kemudian Terdakwa meminta kepada WIDI untuk diturunkan disebuah warung dan selanjutnya WIDI meneruskan perjalannya kesekolah kemudian setelah turun dari sepeda motor dengan berjalan kaki Terdakwa pergi menuju kehalaman rumah tempat sepeda motor jenis CB tersebut diparkir lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk GL yang sudah dimodifikasi menjadi CB warna merah Nomor Polisi K-3810-KP milik Saksi SUDADI kemudian dibawa menjauh dengan cara didorong sekitar 10 (sepuluh) meter lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tanpa menggunakan kunci kontak lalu dibawa dengan cara dikendarai untuk disimpan dirumah Terdakwa kemudian agar tidak diketahui oleh pemiliknya Terdakwa membuang plat nomor sepeda motor lama lalu diganti dengan plat nomor baru serta mengganti aksesoris sepeda motor lainnya berupa Jok, Tangki, Speedo meter, Lampu depan, dan jagrak samping yang selanjutnya oleh Terdakwa sepeda motor tersebut dimiliki oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk melakukan aktifitas sehari-hari hingga kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian lalu berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SUDADI mengalami kerugian sebesar 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------- |