Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Ngw BAMBANG SUTRISNO 1.Yunus Suseno
2.Devan Daya Pratama
3.Diaz Mayada Arry Vanno
4.Raysa Ayunda Safitri
5.Surono
6.Suminah
Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yunus Suseno
2Devan Daya Pratama
3Diaz Mayada Arry Vanno
4Raysa Ayunda Safitri
5Surono
6Suminah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS SUSENODevan Daya Pratama
2YUNUS SUSENODiaz Mayada Arry Vanno
3YUNUS SUSENORaysa Ayunda Safitri
Nilai Sengketa(Rp) 188.848.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum PARA TERGUGAT (Tergugat I s/d Tergugat VI) adalah para ahli waris yang sah dari Almarhumah Nur Ekawati yang wajib membayar utang Pewaris dari harta peninggalan secara proporsional sesuai dengan bagian warisan masing-masing (Pasal 1100 KUHPerdata).
  3. Menyatakan sah secara hukum Tergugat I bertindak sebagai Kuasa Orang Tua/Wali bagi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang masih di bawah umur.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa utang almarhumah Nur Ekawati beserta ganti rugi materiil yang diderita Penggugat akibat wanprestasi para Tergugat dari harta peninggalan almarhum Nur Ekawati, seluruhnya sebesar Rp. 188.848.800,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian :
  1. Sisa utang yang belum terlunasi: Rp 127.830.000,00;
  2. Biaya bunga dan administrasi pinjaman yang harus ditanggung Penggugat, dengan perhitungan akumulatif dari jumlah utang yang belum terlunasi, dengan rincian: bunga 15% × 127.830.000 x 2 tahun = Rp 38.349.000,00 dan potongan administrasi: 3% x pinjaman × 2 = Rp 7.669.800,00, sehingga total Rp 46.018.800,00;
  3. Biaya-biaya lain yang timbul akibat berbagai usaha atau upaya penyelesaian utang, antara lain biaya administrasi, transportasi dan konsultasi sebesar Rp 15.000.000,00.

5.Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg atas harta peninggalan almarhum Nur Ekawati  yang berada dalam penguasaan para Tergugat, dengan rincian sebagaiman diuraikan dalam posita.

6.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

7.Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak