Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Paulus Tri Wibowo
2.Rosiana Dewi Puspitasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUNARKO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Paulus Tri Wibowo
2Rosiana Dewi Puspitasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.026.656,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.026.656,- (Seratus Tujuh Juta Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 99.984.128,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh DElapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.042.528,- (Tujuh Juta Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 107.026.656,- (Seratus Tujuh Juta Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 99.984.128,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh DElapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.042.528,- (Tujuh Juta Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1.258 dengan luas 893 M2 terletak di Desa Tulakan Kec. Sine Kab. Ngawi atas nama Guntur Kristianto. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1.258 dengan luas 893 M2 terletak di Desa Tulakan Kec. Sine Kab. Ngawi atas nama Guntur Kristianto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan SHM No. 1.258 dengan luas 893 M2 terletak di Desa Tulakan Kec. Sine Kab. Ngawi atas nama Guntur Kristianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak