Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Ngw YULI ROUDLOTUL HASANAH ZAINUDDIN 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ngawi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI ROUDLOTUL HASANAH ZAINUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ngawi
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan :
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 644 dengan luas tanah 162 m2, yang terletak di Desa Kendal,  Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, atas nama Yuli Roudlotul Hasanah.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Yuli Roudlotul Hasanah

Selatan     : Jalan

Timur   : Tanah milik Balwani

Barat    : Tanah milik Dakir

Adalah sebagai Obyek Sengketa.

4.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas  Obyek Sengketa.

5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6.Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.

7. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan atas : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 644 dengan luas tanah 162 m2, yang terletak di Desa Kendal,  Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, atas nama Yuli Roudlotul Hasanah.

8.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease  2019

9.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 13 yaitu huruf 1 yaitu poin b

  • Keabsahan dokumen persyaratan lelang; (poin b).

Bahwa dengan jelas dan tak terbantahkan keabsahan dokumen persyaratan lelang yang diajukan Tergugat TIDAK SAH, karena tidak ada Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi.

10.Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan pembagian resiko kerugian karena lelang dengan mencicil pokok pinjamannya saja sesuai kemampuan Penggugat.

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima juta rupiah ) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak