Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon di KTP NIK: 3521105707580006 tertulis nama Pemohon PARIYEM dan KK Nomor: 3521102202069948 tertulis nama Pemohon PARIEM dan nama Ayah Pemohon RAKIMAN, Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 401/1975 tertulis nama Pemohon PARIJEM dan nama Ayah Pemohon SONO KARSO, di Kutipan Akta Kelahiran anak tertulis nama Pemohon PARIYEM adalah satu orang yang sama dan dikemudian hari nama yang akan digunakan Pemohon adalah PARIYEM dengan nama ayah Pemohon RAKIMAN.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum,
Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |