Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Ngw JAERAH 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ngawi
2.Kantor KPKNL Madiun
3.PARJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAERAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. I, Dkk.JAERAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ngawi
2Kantor KPKNL Madiun
3PARJI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERIK ANDIKA WATI, Dkk.Kantor KPKNL Madiun
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum ;
  3. Menyatakan pembelian objek tanah seluas 300 m2 oleh Pelawan kepada alm. Sukono adalah pembelian yang sah;
  4. Menyatakan Pelawan adalah subjek hukum yang berkah atas tanah 300 m2 yang terletak di Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi;
  5. Menyatakan perbuatan SUKONO menjaminkan SHM No.71 kepada TERLAWAN I, adalah perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan tidak sah permohonan Eksekusi Pengosongan aset Lelang tanggal 31 Januari 2024 dari saudara PARJI yang beralamat di Dsn. Pilang RT/RW 003/002 Desa Ngrompo Kec. Pangkur Kab. Ngawi, berdasarkan risalah lelang No.108/50/2021, tertanggal 03 Juni 2021 atas sebidang tanah SHM No. 71 dengan luas 2.415 m2;
  7. Menyatakan bahwa objek jual beliĀ  yang telah dibeli secara sah oleh Pelawan kepada alm. SUKONO seluas 300 m2 bukanlah objek lelang;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak