Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.SUNARDI 2.SUMARMIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 36.287.694,00 | ||||||
Petitum | 1.mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menghuum peruatan Tergugat I adalah Wanprostasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.36.287,694,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ) dengan rincian Pokok sebesar pokok sebesar Rp. 28.123,023-(Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 8.164.671,-(Delapan Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 36.287,694,-(Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.28.123,023- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 8.164.671,- (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SPPT dengan luas 300 M2 terletak di Desa Pucangan Kec.Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Sunardi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SPPT dengan luas 300 M2 di Desa Pucangan Kec.Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Sunardi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SPPT dengan luas 300 M2 di Desa Pucangan Kec.Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Sunardi, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |