Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Ngw SUTRISNO SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL MUHTAROM, S.H. Dkk.SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1SOBIRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat Untuk seluruh nya
  2. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera janji/Wanprestasi,dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian yang telah Di sepakati.
  3. Menyatakan bahwa perjanjian atau surat per nyataan jual beli yang di buat pada tanggal,11 juni 2022 Antara PENGGUGAT Dan Para TERGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum.
  4.  Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan  tanah Rumah berdasarkan Sertifikat Hak milik No.05452 dengan luas 786 m2 ( Tujuh ratus Delapan Puluh Enam meter persegi ) atas NamaSOBIRIN yang terletak  di Desa Beran kecamatan Ngawi kabupaten Ngawi yang menjadi obyek jual beli menjadi milik PENGGUGAT.
  5. Menetapkan bahwa Rumah Tanah Dengan  Sertifikat hak milik milik nomor 05452 dengan luas 786 m2 ( Tujuh Ratus Delapan Pukuh Enam meter persegi ) atas Nama SOBIRIN  yang menjadi obyek Jual beli  secara sah menjadi milik  PENGGUGAT .
  6. MenghukumTERGUGAT untuk membayar segala biaya- biaya yang timbul dalam  perkara ini

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan Negeri Ngawi, atau majelis hakim berpendapat lain,Mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adil nya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak