Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. RIA ANGGORO PERDANA PUTRA Alias RIO anak dari SUPATMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3277 /M.5.34/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIA ANGGORO PERDANA PUTRA Alias RIO anak dari SUPATMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa RIA ANGGORO PERDANA PUTRA Alias RIO anak dari SUPATMI pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Dusun Ngelo Rt.02 Rw.01 Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

--------Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat keras kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama ANTON (belum tertangkap) yang beralamat di Tangerang untuk mendapatkan dengan cara membeli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo tanpa merk sebanyak 1 (satu) box obat pil koplo tanpa merk dengan harga Rp 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian dari pembelian tersebut Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang melalui BRI Link kepada ANTON selanjutnya dari pembelian tersebut beberapa hari kemudian melalui Jasa Pengiriman barang Terdakwa menerima kiriman paket berupa obat sediaan farmasi dari ANTON lalu oleh Terdakwa obat sediaan farmasi tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli antara lain kepada Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN, Saksi YUNUS SETIADI, KHOIRUL AWALIN dan kepada para pembeli lainnya yang telah memesan kepada Terdakwa dengan harga bervariasi antara Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbox sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan obat keras tersebut antara Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbox hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.45 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi yang sedang melakukan penyelidikan atas diterimanya informasi dari  masyarakat yang melaporkan tentang adanya transaksi peredaran obat keras yang sering terjadi disekitar kantor Bank BRI Unit Mantingan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN berhasil diketemukan obat sediaan farmasi berupa obat keras jenis obat/pil koplo tanpa merk sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang setelah dilakukan interograsi terhadap Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN didapatkan keterangan bahwa obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo tanpa merk tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa selanjutnya obat sediaan farmasi berupa obat keras jenis obat/pil koplo tanpa merk dilakukan penyitaan selanjutnya anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada dirumah Saksi YUNUS SETIADI yang beralamat di Dusun Ngelo Rt.02 Rw.01 Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi kemudian setelah bertemu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa yang dilanjutkan dengan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan dari hasil penggeledahan atas diri Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) buah handphne merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 085142664637 yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi dalam peredaran obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo tanpa merk yang telah dilakukan oleh Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) tahun selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya serta barang berupa obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo tanpa merk sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang telah diedarkan dengan cara dijual oleh Terdakwa kepada Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;  ----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08805/NOF/2025 tanggal dua bulan Oktober tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor : 28184/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa RIA ANGGORO PERDANA PUTRA Alias RIO anak dari SUPATMI pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Dusun Ngelo RT.02 RW.01 Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat keras kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama ANTON (belum tertangkap) yang beralamat di Tangerang untuk mendapatkan dengan cara membeli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo tanpa merk sebanyak 1 (satu) box obat pil koplo tanpa merk dengan harga Rp 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian dari pembelian tersebut Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang melalui BRI Link kepada ANTON selanjutnya dari pembelian tersebut beberapa hari kemudian melalui Jasa Pengiriman barang Terdakwa menerima kiriman paket berupa obat sediaan farmasi dari ANTON lalu oleh Terdakwa obat sediaan farmasi tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli antara lain kepada Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN, Saksi YUNUS SETIADI, KHOIRUL AWALIN dan kepada para pembeli lainnya yang telah memesan kepada Terdakwa dengan harga bervariasi antara Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbox sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan obat keras tersebut antara Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbox hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.45 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi yang sedang melakukan penyelidikan atas diterimanya informasi dari  masyarakat yang melaporkan tentang adanya transaksi peredaran obat keras yang sering terjadi disekitar kantor Bank BRI Unit Mantingan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN berhasil diketemukan obat sediaan farmasi berupa obat keras jenis obat/pil koplo tanpa merk sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang setelah dilakukan interograsi terhadap Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN didapatkan keterangan bahwa obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo tanpa merk tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa selanjutnya obat sediaan farmasi berupa obat keras jenis obat/pil koplo tanpa merk dilakukan penyitaan selanjutnya anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada dirumah Saksi YUNUS SETIADI yang beralamat di Dusun Ngelo Rt.02 Rw.01 Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi kemudian setelah bertemu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa yang dilanjutkan dengan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan dari hasil penggeledahan atas diri Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) buah handphne merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 085142664637 yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi dalam peredaran obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo tanpa merk yang telah dilakukan oleh Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) tahun selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya serta barang berupa obat sediaan farmasi berupa obat/pil koplo tanpa merk sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang telah diedarkan dengan cara dijual oleh Terdakwa kepada Saksi BERNADUS BANDUNG SETIAWAN dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08805/NOF/2025 tanggal dua bulan Oktober tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor : 28184/2025/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. ---------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya