Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2020/PN Ngw |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
No.5/Pid.Pra/2020/PN Ngw |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NURUL ANATUROH,SH,MH. DKK | KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa tidak ada minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan Kab.Ngawi yang dilakukan oleh suami Pemohon ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa suami Pemohon tidak melakukan korupsi pada pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan Kab.Ngawi ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa suami Pemohon bukan Tersangka, tidak tepat untuk ditangkap dan ditahan oleh Termohon karena tidak ada minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan Kab.Ngawi yang dilakukan oleh suami Pemohon ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada suami Pemohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan suami Pemohon dari tahanan Polres Ngawi ;
- Memerintahkan Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah);
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik suami Pemohon dan harga diri serta mengembalikan harkat dan martabat dalam kedudukan sebagaimana semula;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |