Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Ngw SRI DEWI SUDARSIH KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat No.5/Pid.Pra/2020/PN Ngw
Pemohon
NoNama
1SRI DEWI SUDARSIH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1NURUL ANATUROH,SH,MH. DKKKAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES NGAWI Cq KASATRESKRIM POLRES NGAWI
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa tidak ada minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU No.8  tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana  pada pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan Kab.Ngawi yang dilakukan oleh suami Pemohon ;
  3. Menetapkan sebagai hukum bahwa suami Pemohon tidak melakukan korupsi pada pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan Kab.Ngawi ;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa suami Pemohon bukan Tersangka, tidak tepat untuk ditangkap dan ditahan oleh Termohon karena tidak ada minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU No.8  tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana  pada pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan Kab.Ngawi yang dilakukan oleh suami Pemohon ;
  5. Menetapkan sebagai hukum bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada suami Pemohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan suami Pemohon dari tahanan Polres Ngawi ;
  7. Memerintahkan Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah);
  8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik suami Pemohon dan harga diri  serta mengembalikan harkat dan  martabat dalam kedudukan sebagaimana semula;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya