Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH ANDIKA RANGGA PRATAMA alias GANDUL Bin SYAEHU (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3263 /M.5.34/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA RANGGA PRATAMA alias GANDUL Bin SYAEHU (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUROTO ARRIZAL, S.H., M.H.ANDIKA RANGGA PRATAMA alias GANDUL Bin SYAEHU (alm)
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ANDIKA RANGGA PRATAMA alias GANDUL Bin SYAEHU (alm) pada hari Kamis tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Agustus tahun 2025  (dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), bertempat di depan Pasar Ngale masuk Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB terdakwa sedang menjaga angkringan yang berada di depan Pasar Ngale, Masuk Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur lalu terdakwa membuat kopi di gelas cangkir sambil bermain handphone, lalu cangkir bekas kopi terdakwa tersebut terdakwa letakkan di meja angkringan sebelah timur dengan tujuan memancing pembeli. ----------------------------------

--------Bahwa pada hari yang sama sekira jam 02.00 WIB Korban ANDIK KRISTANTO alias KECE datang ke angkringan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek MIO J  warna merah putih lalu korban ANDIK KRISTANTO alias KECE memarkir sepeda motornya di bawah Pohon, lalu korban ANDIK KRISTANTO alias KECE menghampiri terdakwa di angkringan sambil berkata “weh tenanan sak iki we” yang artinya “wah beneran kamu sekarang ya” kemudian terdakwa menjawab “yoiyo no ce, kene ki wong butuh eg” yang artinya ”yaiyalah ce, sini orang butuh soalnya” sambil tertawa, selanjutnya korban ANDIK KRISTANTO alias KECE duduk di samping terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban ANDIK KRISTANTO alias KECE “sek ce rung iso gawekne ngombe tak ngegame sek” yang artinya “sebentar ce belum bisa bikinin minum masih main game” namun korban ANDIK KRISTANTO alias KECE tidak menjawab. ---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa membuatkan wedang jahe untuk korban ANDIK KRISTANTO alias KECE kemudian terdakwa dan korban ANDIK KRISTANTO alias KECE mengobrol. Di tengah percakapan terdakwa dan korban ANDIK KRISTANTO alias KECE, korban ANDIK KRISTANTO alias KECE bertanya kepada terdakwa “masmu rene ra?” yang artinya “kakakmu kesini tidak?” dijawab oleh terdakwa “rene mau tak kiro sui, tiwas aku kadung kelakaran tibak e mur sediluk” yang artinya “kesini tadi, padahal aku terlanjur rebahan ternyata Cuma sebentar” lalu korban ANDIK KRISTANTO alias KECE menjawab “we rasah njagakne masmu, duit e masmu wes okeh” yang artinya “kamu jangan mengandalkan kakakmu, uang kakakmu udah banyak” kemudian terdakwa menjawab “aku gak jagakne ce, mumpung wonge nang kene kan aku iso turu sediluk” yang artinya “aku tidak mengandalkan ce, mumpung orangnya di sini aku bisa tidur sebentar” selanjutnya korban ANDIK KRISTANTO alias KECE memberi nasehat kepada terdakwa jika berjualan jangan sering tutup kalau bisa 1 (satu) minggu penuh selalu berjualan namun saat itu terdakwa menjawab jika neneknya sakit sehingga terdakwa sering tidak berjualan angkringan. ----------------------------

--------Bahwa selanjutnya korban ANDIK KRISTANTO alias KECE terus menerus mengejek kakak terdakwa yaitu saksi ARVIAN INDRA PRATAMA di hadapan terdakwa dengan mengatakan “la mas mu opo wes ra kuat melek kok ngejak gentenan i” yang artinya “la kakakmu apa sudah tidak kuat bangun malam kok ngajak gantian” dan dijawab oleh terdakwa “yo ra ngono maksud e ce” yang artinya “ya nggak gitu maksudnya ce” lalu terdakwa merasa emosi karena menurut pengakuan terdakwa, korban ANDIK KRISTANTO alias KECE terlalu sering mengejek saksi ARVIAN INDRA PRATAMA dan terdakwa sebelum-sebelumnya, seperti mengatakan saksi ARVIAN INDRA PRATAMA “mas mu kui jane wani karo wong wedok pora, kok gak ndang rabi-rabi, jane normal pora” yang artinya “kakakmu itu sebenarnya berani sama perempuan apa tidak kok nggak nikah-nikah sebenarnya normal atau tidak” selain itu terdakwa juga mengaku jika korban ANDIK KRISTANTO alias KECE juga mengatakan “masmu pas dolan gonanku tak lokne, rambute kok koyo wong mikir buanter, sampek rambute botak separo, koyo wong brumbun, sampek wonge mutung muleh” yang artinya “kakakmu saat main di rumahku saya ejek, rambutnya kok seperti orang pikirannya berat sampai rambutnya botak sampai orangnya marah dan pulang” akhirnya muncul niat jahat terdakwa untuk menusuk korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dengan menggunakan pisau dapur. ------------------------------------

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Agustus tahun 2025  (dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa melancarkan aksinya dengan cara terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil pisau dapur yang berada di dekat meja penggorengan sambil terdakwa melirik korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dengan tujuan memastikan korban ANDIK KRISTANTO alias KECE tidak melihat terdakwa, lalu terdakwa mendekat ke sebelah kiri korban ANDIK KRISTANTO alias KECE yang sedang bermain handphone dengan posisi kaki kiri di atas kursi dan tangan melintang di atas lutut, lalu terdakwa langsung menusuk dada sebelah kiri tepatnya di bawah bagian rusuk korban ANDIK KRISTANTO alias KECE sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa menusuk korban ANDIK KRISTANTO alias KECE namun berhasil dihadang dengan menggunakan tangan dan kaki korban ANDIK KRISTANTO alias KECE sehingga hanya menancap sedikit di bagian bawah ketiak sebanyak 1 (satu) kali. --------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya korban ANDIK KRISTANTO alias KECE lari ke arah timur angkringan namun korban ANDIK KRISTANTO alias KECE terjatuh di dekat tiang bambu umbul-umbul sebelah timur angkringan pada saat itu terdakwa merubuhkan 1 (satu) unit sepeda motor merek MIO J  warna merah putih milik korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dan terdakwa langsung membilas dan membersihkan pisau yang terdakwa pergunakan untuk menusuk korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dengan menggunakan air yang ada di teko dan terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya mengusap pisau lalu terdakwa mengembalikan pisau tersebut ke tempat semula.-

--------Bahwa terdakwa tiba-tiba mendekati korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dengan tujuan menolong karena pada saat itu terdakwa merasa menyesal dan panik, lalu terdakwa menuntun korban ANDIK KRISTANTO alias KECE ke arah angkringan terdakwa namun saat hendak sampai di angkringan terdakwa, korban ANDIK KRISTANTO alias KECE terjatuh dan terdakwa sempat menuntun korban ANDIK KRISTANTO alias KECE sampai ke barat angkringan terdakwa, selanjutnya karena melihat kondisi korban ANDIK KRISTANTO alias KECE semakin lemas terdakwa merasa bingung dan akhirnya terdakwa menelepon saksi ARVIAN INDRA PRATAMA, saksi BAMBANG SULISTYO dan ibu terdakwa namun pada saat itu tidak ada yang mengangkat telepon terdakwa. -------------------------

 

 

--------Bahwa tak lama kemudian, ibu terdakwa menelepon terdakwa balik dan terdakwa menyuruh agar ibu terdakwa membangunkan saksi ARVIAN INDRA PRATAMA untuk datang ke angkringan terdakwa dengan alasan jika korban ANDIK KRISTANTO alias KECE ditusuk oleh orang tidak dikenal. Selanjutnya terdakwa masih sempat memberi minum korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dan karena terdakwa merasa takut dan panik terdakwa menyiapkan cerita karangan jika korban ANDIK KRISTANTO alias KECE telah ditusuk oleh orang yang tidak dikenal yang mampir di angkringan terdakwa lalu pelaku melarikan diri ke arah barat dengan menggunakan sepeda motor merek Ninja Kawasaki warna merah, selanjutnya untuk meyakinkan cerita tersebut, terdakwa mencoba menghentikan orang yang sedang melintas di jalan raya depan angkringannya untuk seolah-olah meminta bantuan mengejar orang yang sudah menusuk korban ANDIK KRISTANTO alias KECE, lalu pada hari yang sama sekira jam 03.10 WIB saksi NGASTOSURO SATRIO UTOMO melintas di jalan raya depan angkringan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil dihentikan oleh terdakwa, kemudian saksi NGASTURO SATRIO UTOMO sempat turun dan melihat kondisi korban ANDIK KRISTANTO alias KECE yang sedang terkapar di bawah kursi besi, lalu saksi NGASTURO SATRIO UTOMO langsung menhubungi saksi SULIS TIYAWAN dan lalu saksi NGASTURO SATRIO UTOMO menemui saksi SULIS TIYAWAN di rumahnya dan memberitahu jika ada kejadian penusukan di depan Pasar Ngale, lalu saksi NGASTURO SATRIO UTOMO dan saksi SULIS TIYAWAN bergegas menuju ke UGD Puskesmas Gemarang untuk mencari pertolongan, dan selama saksi NGASTURO SATRIO UTOMO pergi ke rumah saksi SULIS TIYAWAN yang ada di desa Gemarang yang ada di arah barat Desa Ngale, saksi NGASTURO SATRIO UTOMO tidak pernah berpapasan dengan seseorang yang ciri-cirinya disebutkan oleh terdakwa yaitu orang yang mengendarai sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna merah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya saksi ARVIAN INDRA PRATAMA berangkat dari rumahnya dan mampir di UGD Puskesmas Gemarang dengan inisiatif meminta bantuan lalu saksi ARVIAN INDRA PRATAMA melanjutkan perjalanan dan sampai di angkringan terdakwa lalu melihat korban ANDIK KRISTANTO alias KECE sedang terkapar dengan posisi tangan kanan korban ANDIK KRISTANTO alias KECE memegang perut sebelah kirinya disertai dengan baju korban ANDIK KRISTANTO alias KECE yang robek seperti tusukan benda tajam, lalu saksi ARVIAN INDRA PRATAMA berusaha menghentikan kendaraan yang melintas namun tidak ada yang berhenti, lalu saksi ARVIAN INDRA PRATAMA menuju ke rumah saksi BAMBANG SULISTYO yang ada diseberang angkringan terdakwa untuk meminta bantuan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari yang sama sekira jam 03.15 WIB datang saksi BAMBANG SULISTYO bersama dengan saksi FANI ALDINO PROBO SULISTYO ke angkringan terdakwa dan melihat korban ANDIK KRISTANTO alias KECE yang sudah terkapar lalu saksi BAMBANG SULISTYO bertanya “lha iki wes meninggal” yang artinya “la ini sudah meninggal” selanjutnya terdakwa menjawab “urung meninggal iki” yang artinya “belum meninggal ini” lalu saksi BAMBANG SULISTYO bertanya kepada terdakwa tentang kronologi kejadiannya, lagi-lagi terdakwa beralibi jika korban ANDIK KRISTANTO alias KECE telah ditusuk oleh orang yang tidak dikenal, tak lama kemudian datang saksi NURULLOH ARIF PURDIANTO dan saksi RAYNALDI SYAHRUL FADIAN yang merupakan petugas UGD Puskesmas Gemarang dengan mengendarai ambulance selanjutnya saksi NURULLOH ARIF PURDIANTO dan saksi RAYNALDI SYAHRUL FADIAN membawa korban ANDIK KRISTANTO alias KECE ke Rumah sakit. -------------

--------Bahwa pada hari yang sama sekira jam 03.30 WIB bertempat di Rumah Sakit At-Tin Husada Ngawi, saksi NURULLOH ARIF PURDIANTO dan saksi RAYNALDI SYAHRUL FADIAN tiba dengan membawa korban ANDIK KRISTANTO alias KECE selanjutnya saksi dr. FARADINA WAHYU ERNITA melakukan pemeriksaan terhadap korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dan disimpulkan jika korban ANDIK KRISTANTO alias KECE telah meninggal dunia dan selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 06.00 WIB, korban ANDIK KRISTANTO alias KECE dirujuk ke RSUD Dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan visum et repertum. --------------------------------------------

 

 

--------Berdasarkan Visum et Repertum Mayat Nomor Surat: 400.12.3.1/1320.1/404.302.1/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soeroto Ngawi, telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Thathit Bimo T.S. M.H., Sp.FM NIP. 19800220 201001 1 027 terhadap korban:

            NIK                              : 3521100810860002

            Nama                            : ANDIK KRISTANTO

            Tempat/ tanggal lahir      : Ngawi, 08 Oktober 1986 (umur 38 tahun)

            Jenis kelamin                 : Laki-laki

            Pekerjaan                      : Swasta

            Agama                          : Islam

            Alamat                          : Dsn Gelung Timur RT 003 RW 002, Ds Gelung, Kec Paron, Kab Ngawi

Kesimpulan :

Jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia antara tiga puluh lima tahun sampai empat puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh sembilan sentimeter, panjang rambut empat sentimeter, berwarna hitam, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar ditemukan:

  1. Luka lecet pada dahi, anggota gerak atas kiri, anggota gerak atas kanan, anggota gerak bawah kanan dan anggota gerak bawah kiri
  2. Luka robek pada dada kiri dan anggota gerak bawah kanan

Pemeriksaan dalam ditemukan:

  1. Resapan darah pada dada kiri
  2. Pada lambung ditemukan cairan berwarna bening dan tidak berbau menyengat, aroma khas asam lambung 

Kelainan pada poin 1,2 dan 3 akibat kekerasan tajam

--------Penyebab kematian adalah kekerasan tajam yang menembus dada kiri yang menembus selaput pelindung jantung menyebabkan perdarahan di dalam selaput jantung dan perdarahan hebat di dada (sekeliling jantung) mengakibatkan kematian. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya