Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon tidak berwenang menangani perkara LP No. :
LP/A/19/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA Tertanggal 11 Mei 2022 sebagai akibat dari salah penerapan Locus Delictie;
- Menyatakan segala tindakan hukum yang diambil oleh Termohon terkait dengan penangkapan, penggeledahan dan penahanan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 adalah tidak sah;
- Menyatakan segala tindakan hukum yang diambil oleh Termohon terkait penetapan tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 98 dan atau pasal 197 dan atau pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tidak sah dan/atau cacat hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk dengan segera mengeluarkan Pemohon (Indah Wahyuni Binti (alm) Fatkur) dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kab. Ngawi, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.10 Kab. Ngawi, setelah putusan ini dibacakan ;
- Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |