Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi WAKINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sunarko, DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1WAKINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.831.455,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 29.831.455,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh LIma Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 20.530.500,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 9.300.955,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar 29.831.455,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh LIma Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 20.530.500,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 9.300.955,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Kepemilikan Tanah No. 19/404.303.11/2015  dengan Luas 6.193M2 terletak di Blok PKD Ds. Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi atas nama Puryanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti surat kepemilikan tanah  No. 19/404.303.11/2015  dengan Luas 6.193M2 terletak di Blok PKD Ds. Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi atas nama Puryanto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
  5. Memerintahkan  kepada  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan tanah No. 19/404.303.11/2015  dengan Luas 6.193M2 terletak di Blok PKD Ds. Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi atas nama Puryanto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
  6. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak