Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 29.831.455,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh LIma Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 20.530.500,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 9.300.955,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar 29.831.455,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh LIma Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 20.530.500,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 9.300.955,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Kepemilikan Tanah No. 19/404.303.11/2015 dengan Luas 6.193M2 terletak di Blok PKD Ds. Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi atas nama Puryanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti surat kepemilikan tanah No. 19/404.303.11/2015 dengan Luas 6.193M2 terletak di Blok PKD Ds. Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi atas nama Puryanto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan tanah No. 19/404.303.11/2015 dengan Luas 6.193M2 terletak di Blok PKD Ds. Tanjungsari Kec. Jogorogo Kab. Ngawi atas nama Puryanto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |