Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Ngw | YULI ROUDLOTUL HASANAH ZAINUDDIN | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ngawi 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Yuli Roudlotul Hasanah Selatan : Jalan Timur : Tanah milik Balwani Barat : Tanah milik Dakir Adalah sebagai Obyek Sengketa. 4.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas Obyek Sengketa. 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 6.Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan atas : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 644 dengan luas tanah 162 m2, yang terletak di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, atas nama Yuli Roudlotul Hasanah. 8.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 9.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 13 yaitu huruf 1 yaitu poin b
Bahwa dengan jelas dan tak terbantahkan keabsahan dokumen persyaratan lelang yang diajukan Tergugat TIDAK SAH, karena tidak ada Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi. 10.Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan pembagian resiko kerugian karena lelang dengan mencicil pokok pinjamannya saja sesuai kemampuan Penggugat. 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima juta rupiah ) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |