Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.APRI SULISTYO 2.MAMIK TRIANINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.760.849,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 78.760.849 (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 66.225.763,- (Enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 12.535.086,- (Dua belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 78.760.849,- (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 66.225.763,- ,- (Enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 12.535.086,- (Dua belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 2.632 M2 terletak di Desa Gentong Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Mamik Trianingsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 2.632 M2 terletak di Desa Gentong Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Mamik Trianingsih, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM dengan luas 2.632 M2 terletak di Desa Gentong Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Mamik Trianingsih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |