Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat, karena telah menyewakan rumah tinggal dan toko tersebut kepada pihak lain secara sepihak dan tidak beritikad baik memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Akta Sewa Menyewa Nomor 32 tanggal 18 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Yoga Marhaendra Kusuma, S.H., M.Kn. Notaris di Ngawi;
- Menyatakan menurut hukum batal dan putus Akta Sewa Menyewa Nomor 32 tanggal 18 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Yoga Marhaendra Kusuma, S.H., M.Kn. Notaris di Ngawi, karena Para Tergugat sudah wanprestasi dan tidak beritikad baik, sehingga tidak dapat dilaksanakan lagi;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan segera, sebesar Rp. 2.091.000.000,- (dua miliar sembilan puluh satu juta rupiah);
- Menetapkan untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Para Tergugat yaitu tanah dan bangunan berupa rumah tinggal dan toko yang terletak di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1517/Desa Karangasri tertanggal 24 Desember 1998, dan benda bergerak maupun benda tidak bergerak lainnya, dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ngawi untuk menjalankan atau melaksanakan penetapan sita jaminan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan milik Para Tergugat yaitu tanah dan bangunan berupa rumah tinggal dan toko yang terletak di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1517/Desa Karangasri tertanggal 24 Desember 1998, dan benda bergerak maupun benda tidak bergerak lainnya;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan pihak lain untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, verzet maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |