Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.NURHADI HAMDANI
2.SITI NURASIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1NURHADI HAMDANI
2SITI NURASIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.164.520,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh

sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat posisi Bulan April 2025

sebesar Rp.126.164.520,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam            Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan

rincian Pokok sebesar Rp.81.803.000,- (Delapan Puluh Satu Juta             Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.36.697.630,- (  Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus          Tiga Puluh Rupiah) dan total denda sebesar Rp.7.663.890,- (Tujuh Juta     Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Sembilan Puluh Rupiah).

4.Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar  

Rp.126.164.520,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh         Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar   

Rp.81.803.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu

Rupiah) dan bunga sebesar Rp.36.697.630,- (          Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan          total denda sebesar Rp.7.663.890,- (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh         Tiga Ribu Delapan Sembilan Puluh Rupiah).

5.Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 1208 dengan luas 2.526 M2 terletak di Desa Ngancar Kec Pitu Kab. Ngawi atas nama Nurhadi Hamdani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

6.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1208 dengan luas 2.526 M2 terletak di Desa Ngancar Kec Pitu Kab. Ngawi atas nama Nurhadi Hamdani, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

7.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1208 dengan luas 2.526 M2 terletak di Desa Ngancar Kec Pitu Kab. Ngawi atas nama Nurhadi Hamdani, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

8.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak