| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Ngw |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ali Muqorobin, SH, Dkk. | SRI YULISTYANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Tirak | | 2 | Ketua (Badan Permusyawaratan Desa) BPD Desa Tirak | | 3 | Ketua Panitia seleksi Penerimaan Perangkat Desa Kirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi | | 4 | Camat Kwadungan Kabupaten Ngawi | | 5 | Bupati Kabupaten Ngawi |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUYANTO, S.H.,M.M, Dkk | Camat Kwadungan Kabupaten Ngawi | | 2 | SUYANTO, S.H.,M.M, Dkk | Bupati Kabupaten Ngawi | | 3 | SUMADI, S.H., Dkk | Kepala Desa Tirak | | 4 | SUMADI, S.H., Dkk | Ketua (Badan Permusyawaratan Desa) BPD Desa Tirak | | 5 | SUMADI, S.H., Dkk | Ketua Panitia seleksi Penerimaan Perangkat Desa Kirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan surat pengumuman dan hasil ujian penjaringan perangkat Desa Tirak;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT III melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan surat pengumuman dan hasil ujian penjaringan perangkat Desa Tirak;
- Menyatakan surat Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa Desa Tirak dan Hasil Ujian Perangkat Desa Desa Tirak tidak berlaku;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk melakukan penjaringan ulang Perangkat Desa Desa Tirak dan melakukan penyesuaian sebagaimana Peraturan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme penjaringan Perangkat Desa Desa Tirak;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad meskipun terdapat upaya hukum dari Para TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Namun jika yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |