Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2025/PN Ngw | Izza Aulia Shahnaz, S.H. | ALDY DANANG FAUZI alias GENDUT Bin alm. SUMARLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1293 /M.5.34/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa Terdakwa ALDY DANANG FAUZI alias GENDUT Bin alm. SUMARLAN pada hari Jum’at tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) bertempat di depan gang rumah saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO yang beralamat di Jalan Srilangka Nomor 14C RT 021 RW 005 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili atau sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 17.10 WIB bertempat di depan gang rumah saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO yang beralamat di Jalan Srilangka Nomor 14C RT 021 RW 005 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, terdakwa menjual 2 (dua) plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 20 (dua puluh) obat/pil koplo warna putih logo LL tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO yang sebelumnya telah melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA. Pada hari yang sama sekira jam 22.00 Wib bertempat di SPBU Jl. Soekarno Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, saksi ANDRI KURNIA R, saksi YOPHI DWINA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO dan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) utir dengan jumlah total 20 (dua puluh) obat/pil koplo warna putih logo LL yang disimpan di saku celana saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO, kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO mengaku jika mendapatkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 20 (dua puluh) obat/pil koplo warna putih logo LL dari terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam 02.30 WIB bertempat di Halaman Café lama Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, saksi ANDRI KURNIA R, saksi YOPHI DWINA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI berhasil mengamankan terdakwa sekaligus melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih no Simcard 085748974034 dilanjutkan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Nglandung RT 015/ RW 003, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun disaksikan oleh terdakwa dan saksi KASENO ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa setelah dilakukan introgasi lisan, terdakwa mengaku terdakwa memperoleh obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL tersebut dengan cara membeli dari seorang yang bernama VALEN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/IV/2025/Satresnarkoba tanggal 10 April 2025) seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL. Terdakwa telah berhasil menjual kepada saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL sebanyak 1 (satu) kali dan kepada PUPUT sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL sebanyak 2 (dua) kali. Terdakwa menjual obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL per 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL adalah sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir yang terdakwa pergunakan untuk menambah pengahasilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06390/2025/NOF tanggal 13 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 06390/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----- Perbuatan terdakwa ALDY DANANG FAUZI alias GENDUT Bin alm. SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- ATAU -------------------------------- Kedua: Bahwa Terdakwa ALDY DANANG FAUZI alias GENDUT Bin alm. SUMARLAN pada hari Jum’at tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) bertempat di depan gang rumah saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO yang beralamat di Jalan Srilangka Nomor 14C RT 021 RW 005 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili atau sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 17.10 WIB bertempat di depan gang rumah saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO yang beralamat di Jalan Srilangka Nomor 14C RT 021 RW 005 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur terdakwa menjual 2 (dua) plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 20 (dua puluh) obat/pil koplo warna putih logo LL tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO yang sebelumnya telah melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA. Pada hari yang sama sekira jam 22.00 Wib bertempat di SPBU Jl. Soekarno Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, saksi ANDRI KURNIA R, saksi YOPHI DWINA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO dan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) utir dengan jumlah total 20 (dua puluh) obat/pil koplo warna putih logo LL yang disimpan di saku celana saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO, kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO mengaku jika mendapatkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 20 (dua puluh) obat/pil koplo warna putih logo LL dari terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam 02.30 WIB bertempat di Halaman Café lama Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, saksi ANDRI KURNIA R, saksi YOPHI DWINA, saksi BAYU ARIF dan saksi SUPRIYADI berhasil mengamankan terdakwa sekaligus melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih no Simcard 085748974034 dilanjutkan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Nglandung RT 015/ RW 003, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun disaksikan oleh terdakwa dan saksi KASENO ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa setelah dilakukan introgasi lisan, terdakwa mengaku terdakwa memperoleh obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL tersebut dengan cara membeli dari seorang yang bernama VALEN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/IV/2025/Satresnarkoba tanggal 10 April 2025) seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL. Terdakwa telah berhasil menjual kepada saksi ALFARED ALESHIO alias SHIO Bin (alm) SADINO sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL sebanyak 1 (satu) kali dan kepada PUPUT sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL sebanyak 2 (dua) kali. Terdakwa menjual obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL per 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat/ pil koplo warna putih dengan logo LL adalah sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir yang terdakwa pergunakan untuk menambah pengahasilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06390/2025/NOF tanggal 13 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 06390/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----- Perbuatan Terdakwa ALDY DANANG FAUZI alias GENDUT Bin Alm. SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |