Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Ngw Suprianto, S.H., M. H Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1Suprianto, S.H., M. H
Termohon
NoNama
1Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MINAPemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi
2NURUL ANATUROH,SH,MHPemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi
3TATIK SURYANINGSIHPemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi
4RIA ANGGRAINIPemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/9/I/2020/Satreskrim tertanggal 28 Januari 2020, yang dikeluarkan Termohon adalah tidak sah, tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Pemohon;
  4. Menyatakan Laporan Polisi dengan Nomor LP.A/6/I/RES.3.3./2019/JTM/RES NGW tertanggal 18 Januari 2019,  yang menjadikan Laporan tersebut sebagai bukti untuk menjerat Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan tidak berlaku mengikat kepada Pemohon;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon;
  7. Menghukum Termohon membayar Kerugian Materiil yang diderita Pemohon sebesar Rp. 96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya