Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2024/PN Ngw Ananto Prayitno 1.Novan Haryono
2.Rina Diyah Hapsari
3.PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. KANTOR CABANG UTAMA MADIUN
4.Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) MADIUN
5.Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NGAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ananto Prayitno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulina Sinaga, S.H.,M.H.Ananto Prayitno
Tergugat
NoNama
1Novan Haryono
2Rina Diyah Hapsari
3PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. KANTOR CABANG UTAMA MADIUN
4Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) MADIUN
5Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NGAWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR WATHONI, A.Ptnh, Dkk.Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NGAWI
2Jemmy Dkk.PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. KANTOR CABANG UTAMA MADIUN
3ERIK ANDIKA WATI, Dkk.Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) MADIUN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah Benar dan beralasan;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah dari tanah dengan Nomor Hak 12.21.03.09.1.01472,  status tanah Hak Milik,  yang terletak di Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tanggal penerbitan sertipikat 18 Juli 2011, Nomor Surat Ukur 009/JOGOROGO/2011, Luas 100 M2;
  4. Membatalkan dan/atau menolak permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Terlawan III ke Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sebagaimana permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan III pada tanggal 19 Februari 2024, terutama terhadap objek dengan Nomor Hak 12.21.03.09.1.01472,  status tanah Hak Milik,  yang terletak di Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tanggal penerbitan sertipikat 18 Juli 2011, Nomor Surat Ukur 009/JOGOROGO/2011, Luas 100 M2;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Atau, apabila mejelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak