Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.SUNDARI 2.GURITNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 97.417.758,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 97.417.758,• (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Betas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan ·Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 85.235.991,• (Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 12.181.767,- (Dua Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 97.417.758,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Betas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 85.235.991,- (Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 12.181.767,- (Dua Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 572 M2 terletak di Desa Kendal Kee. Kendal Kab. Ngawi atas nama Sundari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 572 M2 terletak di Desa Kendal Kee. Kendal Kab. Ngawi atas nama Sundari, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM dengan luas 572 M2 terletak di Desa Kendal Kee. Kendal Kab. Ngawi atas nama Sundari untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya : 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |