Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SUYATNO
2.KARSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SUYATNO
2KARSI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.356.930,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 45.356.930,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 28.543.594,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 5.993.263,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 10.820.073,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 45.356.930,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 28.543.594,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 5.993.263,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 10.820.073,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli Letter C Nomor 470/88.20/404.306.07/2017 dengan luas 2.698 M2 terletak di Desa Pelang Lor Timur Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Suyatno. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli Letter C Nomor 470/88.20/404.306.07/2017 dengan luas 2.698 M2 terletak di Desa Pelang Lor Timur Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Suyatno, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan Letter C Nomor 470/88.20/404.306.07/2017 dengan luas 2.698 M2 terletak di Desa Pelang Lor Timur Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Suyatno untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak